1. Meminoem minoeman keras, sedikit ataoe banjak hoekoemnja haram. Demikian poela dengan kegiatan memprodoeksi, mengedarkan, membeli, dan menikmati keoentoengan darinja.(detj01 [dec01])
2. Moeslimin dilarang keras makan darah. Mendjoeal dan memakan keoentoengannja poen ikoet terkena dampak keharamannja, meski tidak langsoeng mengkonsoemsi.(detj02 [dec02])
3. Statoes kehalalan mengkonsoemsi djangkrik sesoeai fatwa MOeI [MUI] adalah HALAL. Dengan memeahami djenis, morfologi, kehidoepan, reprodoeksi, habitat, dan makanannja.(detj03 [dec03])
4. Djangkrik jang mirip dengan belalang ini, masih satoe familia dengan belalang. Djadi, djangkrik meroepakan makanan jang halal dikonsoemsi manoesia.(detj04 [dec04])
5. Masih ada perbedaan pendapat mengenai tjatjing [cacing] tanah oentoek dimakan. Karena ada jang berpendapat bahwa semoea jang “khobais” hoekoemnja haram.(detj05 [dec05])
6. Khobais maksoednja adalah pemakan kotoran.Pendapat lain mengatakan hewan jang makanannja kotoran dapat dikonsoemsi setelah dipoeasakan selama 3 hari.(detj06 [dec06])
7. Minoeman apapoen kalaoe banjaknja memaboekkan, sedikitnja poen haram (HR. Ahmad, Aboe Dawoed, Tirmidzi). Arak itoe boekan obat, tapi penjakit (HR. Moeslim, Ahmad, Tirmidzi).(detj07 [dec07])
8. Peroesahaan Roemah Potong Hewan haroes memiliki sistem penanganan limbah darah, soepaja darah tidak diperdjoealbelikan, demi kehalalan jang sebenarnja.(detj08 [dec08])
9. Alkohol moerni jang sering dipakai sebagai pelaroet haroes dilihat doeloe apakah dari fermentasi khamer/boekan. Alkohol teknis kebanjakan boekan dari fermentasi khamer.(detj09 [dec09])
10. Pemakaian alkohol teknis sebagai pelaroet diperbolehkan asal boekan dari fermentasi khamer serta dioeapkan kembali agar tidak tertinggal dalam komponen jang dilaroetkan.(detj10 [dec10])
11. Penggoenaan alkohol teknis oentoek keperloean sanitasi di roemah sakit/laboratorioem diperbolehkan asal menggoenakan alkohol jang boekan dari fermentasi khamer.(detj11 [dec11])
12. Oensoer mint dapat diekstrak dengan pelaroet organik non-alkohol. djika diekstrak dengan alkohol, agar halal haroes dipastikan alkohol pada prodoek akhirnja tidak terdeteksi lagi.(detj12 [dec12])
13. Penggoenaan obat djerawat jang mengandoeng alkohol sebaiknja hati-hati, djangan sampai terminoem sebab dalam obat terseboet terdapat bahan-bahan jang tidak boleh masoek moeloet.(detj13 [dec13])
14. Tjoeka [Cuka] statoesnja boekan lagi minoeman keras dan dapat digoenakan selama kandoengan alkohol <1%. Tjoeka [Cuka] apel haroes djelas doeloe apakah soedah tjoeka ataoe masih “tjider [cider]”.(detj14 [dec14])
15. Tjider [Cider] adalah minoeman beralkohol hasil fermentasi boeah/teh. Berstatoes minoeman beralkohol sehingga tidak diperbolehkan, berbeda dengan tjoeka [cuka] makanan.(detj15 [dec15])
16. Ragi jang dipisahkan dari proses pemboeatan khamer, setelah ditjutji sehingga hilang rasa, baoe, dan warna khamernja, hoekoemnja halal dan soetji.(detj16 [dec16])