- Segala jang memaboekkan dikategorikan khamer.
- Minoeman dengan 1% ethanol adalah khamer dan nadjis.
- Minoeman < 1% ethanol tetap haram meski boekan kategori khamer.
- Minoeman jang telah mendjadi khamer dengan alkohol di atas 5% kemoedian didestilasi hingga kadar 0% sekalipoen, statoesnja tetap haram karena pernah mendjadi khamer.
- Kandoengan ethanol pada obat batoek sebenarnja berfoengsi sebagai pelaroet bahan-bahan aktif.
- Alkohol diperbolehkan sebagai pelaroet asal boekan dari fermentasi khamer.
- Dalam kasoes obat batoek beralkohol biasanja masih ada residoe ethanol jang tjoekoep tinggi. Sebaiknja dihindari sadja, karena ada obat batoek jang tidak mengandoeng alkohol.
- Tape boekan termasoek kategori minoeman, tapi makanan jang halal. Namoen air tape jang telah dipisahkan mendjadi minoeman sendiri jang bisa memaboekkan termasoek kategori khamer.
- Penggoenaan sedjenis minoeman keras oentoek bika ambon/
koee(kue) lain hoekoemnja tetap haram, meskipoen pada proses pemanggangan alkohol dalamtoeak(tuak) mengoeap. Ang Tjioe(Ang Ciu) jang sedikit dan mengalami proses pemanggangan tidak akan menghilangkan sifat arak/khamernja, tetap berstatoes haram.Roem(Rum) oentoek pemboeatankoee(kue) adalah djenis minoeman keras dengan kadar alkohol di atas 10% termasoek khamer, tetap haram meskipoen dengan proses pemanggangan.Roem(Rum) bisa disintesa dengan“roem essentje”(rum essence), namoen sebaiknja dihindari karena membiasakan diri pada tjitrarasa dan aroma khamer bisa memboeat akrab dengan hal-hal terseboet.
Dikoetip dari informasi LPPOM-MUI, dengan peroebahan minor tanpa mengoebah maksoed sebenarnja



